JAKARTA—Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakartaUtara (PN Jakut) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka Ahok harus menjalani proses hukum kasus penistaan agama hingga tuntas.
Berkaitan dengan hal itu, Ahok merasa tidak mungkin lagi kembali berkantor di Balai Kota DKI dalam waktu dekat atau pascacuti kampanye Pilkada DKI.
“Saya tidak mungkin kembali bertugas jadi gubernur. Pasti akan di non-aktifkan,” kata Ahok seperti dilansirTeropong Senayan, Selasa (27/12/2016).
Jika Ahok resmi dinonaktifkan, maka posisi Ahok akan digantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot SaifulHidayat.
Djarot yang merupakan kader PDI Perjuangan dan akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir.“Djarot pengalaman sepuluh tahun jadi walikota. Ini orang jujur,” kata Ahok. []
Source : Islampos